Minggu, 04 April 2010

Ciri-ciri Professionalisme dan Kode Etik dalam bidang IT

Kita semua hidup di sebuah planet yang bernama bumi. Dalam menjalani kehidupannya, manusia harus bekerja agar dapat memenuhi seluruh kebutuhannya. Begitu banyak pekerjaan yang dapat dilakukan oleh seorang manusia. Misalnya seperti buruh pabrik, insinyur, pegawai, direktur, tukang cukur, dan sebagainya. Diantara banyak pekerjaan tersebut, ada sebuah satu bidang profesi yaitu Information Teknologi (IT).
Seperti profesi lainnya, profesi di bidang IT juga memiliki etika dan kode etik dalam menjalani profesinya. Etika dank ode etik ini berfungsi agar dapat mengatur jalannya profesi tanpa ada halangan dari pihak pesaing. Tentunya dalam setiap profesi, pasti ada pihak pesaing yang akan menyaingi pekerjaan yang kita geluti, termasuk juga di IT. Kode Etik untuk IT di Indonesia belum ada. Tapi ada beberapa kode etik yang tercipta diantaranya kode etik yang dibuat oleh IEEE Computer Society dan ACM yang ditujukan untuk Software Engineer sebagai salah satu bidang yang perannya makin meningkat di IT.
Kode Etik ini menekankan agar software engineer (IT profesional) memiliki komitmen yang tinggi untuk menjaga agar profesinya adalah profesi yang bermanfaat bagi masyarakat dan merupakan profesi yang terhormat. Komitmen ini tercermin pada saat seorang software engineer melakukan kegiatannya dalam membangun software, mulai dari melakukan analisa, membuat spesifikasi, membuat design, melakukan coding, testing maupun pemeliharaan software.
Kalau kita melihat Kode Etik seperti yang disebutkan di atas, ada lima aktor yang perlu diperhatikan:
1. Publik
2. Client
3. Perusahaan
4. Rekan Kerja
5. Diri Sendiri

Dalam melakukan kegiatannya, seorang software engineer dituntut untuk konsisten dengan kepentingan publik. Bahkan dalam rangka memenuhi kewajiban kepada client dan perusahaan pun kita dituntut untuk juga memikirkan kepentingan publik.
Terhadap client dan perusahaan tempatnya bekerja, software engineer dituntut agar dalam menimbang dan melakukan kegiatannya selalu berorientasi yang terbaik bagi client dan perusahaan. Yang terbaik bagi client adalah apabila kita menghasilkan suatu software yang berkualitas dengan delivery waktu yang sesuai. Bagi perusahaan, yang terbaik adalah apabila pengembangan software tersebut dilakukan dengan se-efisien mungkin sehingga biaya produksi dapat ditekan serendah mungkin. Dalam hal ini, kepentingan kedua aktor tersebut dapat dipenuhi sekaligus dengan melakukan pekerjaan yang efektif dan efisien.

Kode Etik juga mengatur hubungan kita dengan rekan kerja. Bahwa kita harus selalu fair dengan rekan kerja kita. Tidak bolehlah kita sengaja menjerumuskan rekan kerja kita dengan memberi data atau informasi yang keliru. Persaingan yang tidak sehat ini akan merusak profesi secara umum apabila dibiarkan berkembang.
Beberapa perlakuan yang tidak fair terhadap kolega, antara lain:
1. Menganggap kita lebih baik dari rekan kita karena tools yang digunakan. Misalnya, kita yang menggunakan bahasa JAVA lebih baik daripada orang lain yang pakai Visual BASIC.
2. Kita merasa lebih senior dari orang lain, oleh karena itu kita boleh menganggap yang dikerjakan orang lain lebih jelek dari kita, bahkan tanpa melihat hasil kerjanya terlebih dahulu.
3. Seorang profesional IT di client merasa lebih tinggi derajatnya daripada profesional IT si vendor sehingga apapun yang disampaikan olehnya lebih benar daripada pendapat profesional IT vendor.

Begitulah sedikit bahasan tentang kode etik dalam dunia IT. Kita, terutama yang bekerja dalam bidang IT (karena pada bahasan kali ini saya membahas profesi IT), harus menerapkan kode etik tersebut agar dapat bekerja tanpa hambatan yang berarti.
Oia, tidak lupa juga ada satu etika lagi yang harus dilakukan yaitu mencantumkan sumber. Karena saya mengambil materi dari blog orang maka sangat tidak beretika sekali jika saya tidak mencantumkan sumbernya. Hehehehehehe….

Nih sumbernya : http://blog.simetri.co.id/?p=4

Minggu, 21 Maret 2010

CyberCrime

Cybercrime...
Apakah Itu ?
Hayoo... Ada yang tau artinya gak ?
Kalo gak tau, ni artinya... Silahkan disimak...

Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi
computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang
memanfaatkan perkembangan teknologi computer khususnya internet.

Karakteristik Cybercrime
Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :
1. Kejahatan kerah biru
2. Kejahatan kerah putih

Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan

Ternyata dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka
cybercrime diklasifikasikan menjadi 3 kategori yaitu :

Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer

Perkiraan berikut adalah jenis-jenis cybercrime yang akan terjadi di masa depan :

1. Denial of Service Attack
Serangan tujuan ini adalah untuk memacetkan system dengan mengganggu akses dari pengguna jasa internet yang sah. Taktik yang digunakan adalah dengan mengirim atau membanjiri situs web dengan data sampah yang tidak perlu bagi orang yang dituju. Pemilik situs web menderita kerugian, karena untuk mengendalikan atau mengontrol kembali situs web tersebut dapat memakan waktu tidak sedikit yang menguras tenaga dan energi.

2. Hate Sites
Situs ini sering digunakan oleh hackers untuk saling menyerang dan melontarkan komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang dikelola oleh para “ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang tidak disenanginya. Penyerangan terhadap lawan atau opponent ini sering mengangkat pada isu-isu rasial, perang program dan promosi kebijakan ataupun suatu pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang / kelompok, bangsa dan negara untuk bisa dibaca serta dipahami orang atau pihak lain sebagai “pesan” yang disampaikan.

3. Cyber Stalking
adalah segala bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehendaki oleh user atau junk e-mail yang sering memakai folder serta tidak jarang dengan pemaksaan. Walaupun e-mail “sampah” ini tidak dikehendaki oleh para user.

JENIS-JENIS CYBERCRIME
Ternyata eh ternyata...
Cybercrime juga ada jenisnya lho...
Mw tau ? Lanjut gaaaaan....

Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya :

Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem
jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
Kita tentu tidak lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce, yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini dalam beberapa waktu lamanya.

Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.

Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.

Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan
kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer
(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap
saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu system yang computerized.

Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.

Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang
sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized,yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materilmaupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.

Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan
transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang
tersebut baik materil maupun non materil.

Yang ini Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif :

Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni : dimana orang yang melakukan
kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan
terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu
system informasi atau system computer.

Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu : dimana kejahatan ini tidak jelas
antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak
merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau
system computer tersebut.

Udah dulu ya...
Segini aja ceritanya. Kalo ada kesempatan nanti diupdate lagi.
Ngantuk euy.... [pukul 4.15]

Sumber :
http://roniamardi.wordpress.com/definisi-cybercrime/
Lestari Sri, Prasetya, “Kasus Kejahatan Komputer” Artikel
Prabowo W. Onno, “Belajar Menjadi hacker” Artikel
http://hackertjilieghon.multiply.com/journal/item/2/Definisi_dari_Hacker_dan_Cracker
http://fauzzi23.blogspot.com/definisi_hacer

Senin, 01 Maret 2010

Profesionalisme

Profesionalisme...
Mungkin kita pernah mendengar kata-kata ini...
Sebenarnya apa sih profesionalisme itu ?
“Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Seorang guru yang memiliki profesionalisme yang tinggi akan tercermin dalam sikap mental serta komitmenya terhadap perwujudan dan peningkatan kualitas professional melalui berbagai cara dan strategi. Ia akan selalu mengembangkan dirinya sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman sehingga keberadaannya senantiasa memberikan makna profesional.

Profesionalisme memuat 3 unsur utama yaitu keahlian, tanggung jawab, dan norma yang mengatur kegiatan pelakunya.

1. Keahlian
Profesionalisme biasanya menuntut penguasaan keahlian tertentu. Keahlian ini memungkinkan seorang pekerja profesional untuk memberikan jasa spesifik kepada kliennya.

2. Tanggung Jawab
Seseorang yang sudah ahli tentunya ia adalah orang yang mempunyai "kewenangan profesional". Mereka yang mempunyai kewenangan profesional bertanggung jawab untuk menunjukan hasil kerja yang berkaitan dengan keunggulan mutu jasa dan pengembangan profesinya, memberikan pelayanan keahlian yang terbaik untuk kliennya, dapat menjalin hubungan yang baik dengan rekannya serta mengutamakan kepentingan masyarakat.

3. Pengatur Perilaku
Perilaku profesional diatur oleh berbagai macam kendali yaitu Undang-Undang atau peraturan pemerintah, peraturan atau kesepakatan dalam bidang profesi, pengakuan masyarakat dan kesadaran pribadi.

ETIKA

Pengertian Etika
Secara etimologi, kata etika berasal dari Yunani yaitu “Ethos” yang berarti watak kesusilaan atau adat. Kata ini identik dengan perkataan moral yang berasal dari kata latin "mos" yang dalam bentuk jamaknya ” mores ” yang berarti juga Adat atau cara hidup.
Menurut Ir Poedjawiyatna, etika merupakan cabang dari filsafat. Etika mencari ukuran baik buruknya bagi tingkah laku manusia. Etika hendak mencari tindakan manuisia yang manakah yang baik.

Sedangkan memurut Austin Fogothetu, etika berhubungan dengan seluruh ilmu pengetahuan tentang manusia dan masyarakat sebagai: antropologi, psikologi, sosiologi, ekonomi, ilmu politik dan ilmu hukum. Perbedaanya terletak pada aspek keharusan (ought). Pebedaan dengan teologi moral, karena tidak bersandarkan padakaidah-kaidah keagamaan, tetapi terbatas pada pengetahuan yang dilahirkan tenaga manusia sendiri.

Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.

Istilah lain yang iden¬tik dengan etika, yaitu:
• Susila (Sanskerta), lebih menunjukkan kepada dasar-dasar, prinsip, aturan hidup (sila) yang lebih baik (su).
• Akhlak (Arab), berarti moral, dan etika berarti ilmu akhlak.

Macam-macam Etika

Etika Deskriptif
Etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia, serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai. Artinya Etika deskriptif tersebut berbicara mengenai fakta secara apa adanya, yakni mengenai nilai dan perilaku manusia sebagai suatu fakta yang terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya. Da-pat disimpulkan bahwa tentang kenyataan dalam penghayatan nilai atau tanpa nilai dalam suatu masyarakat yang dikaitkan dengan kondisi tertentu memungkinkan manusia dapat bertin¬dak secara etis.

Etika Normatif
Etika yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki oleh manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidup ini. Jadi Etika Normatif merupakan norma-norma yang da¬pat menuntun agar manusia bertindak secara baik dan meng-hindarkan hal-hal yang buruk, sesuai dengan kaidah atau norma yang disepakati dan berlaku di masyarakat.